ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama (NPM) : 1. Aditiya Darmawan (10315165)
2.
Bagas Bimantara (13315268)
3.
Ilham Anugrah Widjaya (13315268)
4.
Sarah Dwikusuma H (16315393)
5.
Wisnu Maulana (17315190)
6.
Yosua Manurung (17315294)
Dosen : Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala rahmat
dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Aspek Hukum
dalam Pembangunan.
Makalah
ini disusun untuk memperdalam dan memperluan ilmu tentang Aspek Hukum dalam
Pembangunan, serta memahami prinsip yuridis kontrak konstruksi di Indonesia.
Penyusunan
makalah ini, kami menyadari masih ada kekurangan dalam penyusunannya, oleh
karena itu kami menerima segala saran dan keritik dari pembaca yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Depok, Oktober 2018
Kelompok 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan sebuah negara
kepulauan dan merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu,
diperlukan sarana infrastruktur dan transportasi yang memadai untuk dapat
menjangkau pulau-pulau yang diseluruh pelosok Indonesia. Pembangunan
infrastruktur sangat berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi
secara merata di setiap daerah yang ada di Indonesia. Pembangunan infrastruktur
menjadi kewajiban pemerintah daerah maupun pemerintahan pusat. Dewasa ini,
pembangunan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta
perekonomian suatu daerah, sehingga pada giliranya akan meningkatkan
perekonomian nasional. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa; “perekonomian
nasional tersebut diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”.
Pembangunan adalah usaha untuk
menciptakan kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, hasil
pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan
kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata, sebaliknya berhasilnya
pembangunan tergantung partisipasi seluruh, rakyat dan pemerintah.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
definisi hokum-hukum dalam pembangunan, prioritas pembangunan nasional dalam
bidang infrastruktur dan kebijakan pemerintah dalam infrastruktur, serta fungsi
dan peran APBN dalam infrastruktur.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah
aspek hukum dalam pembangunan adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui
tentang hukum-hukum yang berlaku dalam pembangunan.
2.
Mengetahui
prioritas pembangunan nasional dan kebijakan pemerintah.
3.
Mengetahui
fungsi dan peran APBN serta struktur dan prinsip-prinsip dalam APBN.
1.3 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dalam makalah
aspek hukum dalam pembangunan ini adalah sebagai berikut:
BAB
1 Pendahuluan
Menjelaskan
tentang latar belakang makalah, tujuan dari makalah yang akan dibahas, dan
sistematika penulisan makalah.
BAB
2 Pembahasan
Menjelaskan
tentang hukum-hukum dalam pembangunan, prioritas pembangunan nasional dalam
infastruktur dan kebijakan pemerintah dalam infastruktur, serta fungsi dan
peran APBN dan prinsip-prinsip dalam APBN.
BAB
3 Penutup
Kesimpulan dari aspek hokum dalam
pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Aspek Hukum dalam Pembangunan
Permasalahan hukum sering terjadi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terutama berkaitan dengan kontrak, salah satu
pihak diuntungkan dan pihak lainnya dirugikan. Oleh karena itu, perlu untuk
dipahami mengenai konsep dasar dari aspek hukum dan aspek kontraktual dalam
tata hukum/perundangan yang berlaku di Indonesia dan di luar Indonesia serta
mahasiswa mampu memetakan peranan aspek legal dan kontraktual dalam kontrak
konstruksi. Aspek Hukum dan Kontraktual akan membahas mengenai Sistem Hukum
Indonesia yang terdiri dari:
1.
Hukum
Perdata yang meliputi Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian.
a.
Hukum
perikatan (Verbintenissenrecht) adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang satu dengan lainnya
dalam bidang harta kekayaan (hak dan kewajiban).
Unsur-unsur
yang terdapat dalam hukum perikatan adalah adanya kaidah hukum (tertulis/tidak
tertulis), adanya subyek hukum, adanya obyek hukum dan dalam bidang harta
kekayaan (hak dan kewajiban).
b.
Hukum
perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di
mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau
lebih.
2.
Perjanjian
yang meliputi syarat sahnya perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya
perjanjian.
a.
Syarat
sahnya perjanjian:
•
Kesepakatan
para pihak
•
Kecakapan
untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll),
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
1.
Orang-orang
yang belum dewasa
2.
Mereka
yang ditaruh dibawah pengampuan
3.
Orang-orang
perempuan
•
Menyangkut
hal tertentu
•
Adanya
kausa yang halal
b.
Akibat
perjanjian, Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat
didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang
bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
1. perjanjian yang dibuat oleh para pihak
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. perjanjian yang telah dibuat tidak dapat
ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya
alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan
iktikat baik.
c.
Berakhirnya
Perjanjian
•
Perjanjian berakhir karena :
1.
Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian.
2.
Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya
peristiwa tertentu maka persetujuan akan hapus.
3.
Wanprestasi.
Wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud
wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya,
debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam
perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari
wanprestasi yaitu:
1.
Tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2.
Memenuhi
prestasi tapi tidak tepat waktunya.
3.
Memenuhi
prestasi tapi tidak sesuai atau keliru.
4.
Somasi.
Somasi
adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam
jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. Adapun
bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1.
surat perintah
2.
Akta sejenis
3.
Tersimpul dalam perkataan sendiri
5.
Sanksi
dan Ganti Rugi.
Apabila debitur melakukan wanprestasi
maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu:
1.
Membayar kerugian yang diderita kreditur.
2.
Pembatalan perjanjian.
3.
Peralihan resiko.
4.
Membayar
biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.
6.
Hukum
dalam Kontrak Konstruksi.
•
Definisi
kontrak menurut Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan
antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa. Kontrak kerja konstruksi menurut UU Jasa Kontruksi No 18
Tahun 1999 adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hokum antara pengguna
jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan
definisi-definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kontrak konstruksi
mengatur kedudukan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak
tersebut. Kedudukan, hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut baik itu
pengguna jasa dan penyedia jasa adalah sama secara hukum.
•
Kontrak konstruksi merupakan suatu produk hukum. Elemen
(bagian-bagian kontrak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu dari lainnya,
dan merupakan suatu kesatuan yang mengikat karena seluruh elemen kontrak
mempunyai kedudukan dan konsekuensi hukum yang sama terhadap masing-masing
pihak yang mengikat diri dalam kontrak.
•
Kontrak konstruksi diatur dalam Undang-undang No 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 28
Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 dan Peraturan No 30 Tahun
2000. Kontrak konstruksi juga diatur dalam Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
2.2 Prioritas Pembangunan Nasional
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting
dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga
memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi.
Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat
pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi,
sanitasi, dan energi. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi
dari pembangunan ekonomi selanjutnya.
Bagi Indonesia, infrastruktur merupakan salah satu motor
pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di dunia
internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan
dan manufaktur. Melalui kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang
tepat, maka hal tersebut diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan,
mengatasi persoalan kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat
ketahanan pangan, dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan
bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan infrastruktur mempunyai
manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kualitas
lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan lapangan
kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara pada masa
layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui kegiatan
pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah
terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan
lingkungan. Dengan demikian, Pembangunan infrastruktur pada dasarnya
dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic
goals yaitu:
1.
Meningkatkan
kesejahteraan, dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan
kerja.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi kota dan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan akses
infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
3.
Meningkatkan
kualitas lingkungan.
Kebijakan pemerintah dalam infrastruktur
sangat ditekankan dan tidak bisa menunda-nunda pembangunan infrastruktur karena
dengan pembangunan infrastruktur inilah daya saing kita lebih baik, biaya
logistik dan biaya transportasi akan jauh lebih murah.
2.3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bertujuan sebagai pedoman penerimaan
dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan
kerja untuk meningkatan perekonomian.
APBN
sebagai alat mobilisasi dan dana investasi. APBN di negara-negara berkembang adalah
sebagai alat untuk mobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk
mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu, besarnya tabungan
pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya
kebijakan fiskal, baim pengeluaran maupun penerimaan pemerintah sebagai
pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional ,tetapi
penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional. Fungsi APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) :
a.
Fungsi
Alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak yang dapat dialokasikan untuk
pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan dan taman
umum. Fungsi alokasi juga dapat sebagai alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas
pembangunan yang kemudian akan dilaksanakan oleh pemerintah.
b.
Fungsi
Stabilitasi, yaitu APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan
pengeluaran keuangan negara dapat teratur sesuai dengan yang diterapkan. Jika
pendapatan yang dipakai sesuai dengan yang ditetapkan, maka APBN berfungsi
sebagai stabilisator. Fungsi stabitasi juga dapat sebagai panduan keteraturan
pendapatan dan belanja negara, untuk menjaga stabilitas perekonomian negara dan
untuk mencegah terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi.
c.
Fungsi
Distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan
umum, tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun. Fungsi
distribusi juga dapat sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak
terpusat di salah satu sector saja. Semua penerimaan-penerimaan negara
didistribusikan k epos-pos pengeluaran yang telah direncakan.
d.
Fungsi
Regulasi, sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan untuk
meningkatan pertumbuhan ekonomi.
2.3.1
Struktur dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri
dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/
deficit dan pembiayaan. Sejak tahun 2000, Indonesia telah mengubah komposisi
APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistic keuangan pemerintah, Government
Finance Statistic (GFS).
1.
Pendapatan Negara dan Hibah
Peenrimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum
yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan
nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB), cukai dan pajak lainnya. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
meliputi penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN dan penerimaan
bukan pajak lainnya, walaupun memberikan konstribusi yang lebih kecil terhadap
total penerimaan negara. Dalam pengadministrasian penerimaan negara,
departemen/ lembaga tidak boleh menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara
langsung untuk membiayai kebutuhan. Beberapa pengecualian dapat diberikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait.
2.
Belanja Negara
Belanja negara yang terdiri atas anggaran belanja
pemerintah pusat, dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan dana
penyeimbangan yang sebelumnya terdapat pada UU No. 17 Tahun 2003, anggaran
belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum
(DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
3.
Defisit dan Surplus
Defisit/ surplus merupakan selisih antara penerimaan dan
pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut dengan defisit
sedangkan penerimaan yang melebihi pengeluaran disubut dengan surplus. Dalam
APBN dikenal dengan dua istilah defisit anggaran, yaitu keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer
adalah total penerimaan yang dikurangi dengan belanja yang tidak termasuk
pembayaran bunga, sedangkan keseimbangan umum adalah total penerimaan yang
dikurangi oleh belanja termasuk dengan pembayaran bunga.
4.
Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran.
Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri
serta pembiayaan luar negeri yang merupakan selisih antara penarikan utang luar
negeri dengan pembayaran cicilan pokok utuang luar negeri.
2.3.2
Prinsip APBN
1.
Prinsip Anggaran APBN
2.
Prinsip Anggaran Dinamis
Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan
Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dimanis
relatife, apabila persentase kenaikan Tabungan Pemerintah terus mningkat/
persentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri
terus menurun.
3.
Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional yaitu bantuan/ pinjaman luar negeri
hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran
pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini
sesuai dengan azaz “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan
pembangunan, yang artinya semakin kecil seumbangan bantuan/ pinjaman luar
negeri terhadap pembiayaan anggaran pebangunan, maka semakin besar pula
fungsionalitas anggaran tersebut.
4.
Prinsip penyusunan APBN
berdasarkan aspek pendapatan negara
a.
Intensifikasi penerimaan
anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
b.
Intensifikasi penagihan dan
pemungutan piutang negara dan sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara.
c.
Penutupan ganti rugi dari
kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
5.
Prinsip penyusunan APBN
berdasarkan aspek pengeluaran negera
a.
Hemat, tidak mewah, efisien
dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan.
b.
Terarat dan terkendali sesuai
dengan rencana program kegiatan.
c.
Semaksimal mungkin dalam
penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemapuan
potensi nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan makalah
aspek hokum dalam pembangunan ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.
Permasalahan
hukum sering terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terutama berkaitan
dengan kontrak, salah satu pihak diuntungkan dan pihak lainnya dirugikan. Oleh
karena itu, perlu untuk dipahami mengenai konsep dasar dari aspek hukum dan
aspek kontraktual dalam tata hukum/perundangan yang berlaku di Indonesia dan di
luar Indonesia serta mahasiswa mampu memetakan peranan aspek legal dan
kontraktual dalam kontrak konstruksi. Aspek Hukum dan Kontraktual akan membahas
mengenai Sistem Hukum Indonesia yang terdiri dari:
a.
Hukum
perdata yang meliputi Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian.
b.
Perjanjian
yang meliputi syarat sahnya perjanjian, akibat dari perjanjian dan berakhirnya
perjanjian.
c.
Wanprestasi.
d.
Somasi.
e.
Sanksi
dan ganti rugi.
f.
Hukum
dalam kontrak konstruksi.
2.
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting
dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga
memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi.
Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat
pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi,
sanitasi, dan energi.
Kebijakan
pemerintah dalam infrastruktur sangat ditekankan dan tidak bisa menunda-nunda
pembangunan infrastruktur karena dengan pembangunan infrastruktur inilah daya
saing kita lebih baik, biaya logistik dan biaya transportasi akan jauh lebih
murah.
3.
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bertujuan sebagai pedoman penerimaan
dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan
kerja untuk meningkatan perekonomian.
APBN sebagai alat mobilisasi dan dana
investasi. APBN di negara-negara berkembang adalah sebagai alat untuk
mobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran
stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu, besarnya tabungan pemerintah pada
suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal, baim
pengeluaran maupun penerimaan pemerintah sebagai pengaruh atas pendapatan nasional.
3.2
Sumber
·
http://www.artikelsiana.com/2015/08/apbn-apbd-pengertian-tujuan-fungsi.html