KEADILAN SEBAGAI PAGAR HATI NURANI
BAGI MANUSIA
Disusun Oleh:
Wisnu Maulana
(17315190)
JURUSAN TEKNIK
SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, Karena rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan dan dapat
menyusun makalah tentang “Keadilan sebagai pagar hati nurani bagi manusia”.
Guna memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
Pada kesempatan ini penulis ingin
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan penyusunan maklah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Oleh karen itu, penulis mengharapkan saran dan kritik
membangun yangg dtunjukan demi kesempurnan makalah ini. semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi semua pihak.
Depok, 5 Mei 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Manusia dalam bahasa Inggris disebut
man (asal kata dari bahasa Anglo-Saxon), mann). Arti dasar dari kata ini tidak
jelas tetapi pada dasarnya dapat dikaitkan dengan mens (latin), yang
berarti “ ada yang berpikir”. Demikian
halnya arti kata anthropos (Yunani) tidak begitu jelas. Semula anthropos
berarti“seseorang yang melihat ke atas”.
Sekarang kata ini dipakai untuk mengartikan “wajah
manusia”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2005:714) manusia diartikan sebagai “makhluk yang berakal budi” (mampu
menguasai makhluk yang lain). Sedangkan menurut Endang Saifuddin Anshari yang
dikutip oleh. mahmud dan Tedi Priatna (2005:62) manusia adalah hewan yang
berfikir. Berfikir adalah bertanya. Bertanya adalah mencari jawaban. Mencari
jawaban adalah mencari kebenaran. Mencari jawaban tentang Tuhan, alam, manusia,
artinya mencari kebenaran tentang Tuhan, alam, dan manusia. Jadi, pada akhirnya
manusia adalah makhluk pencari kebenaran.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah,
adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya.
Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah,
tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga
memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat
melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau
tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia
(KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran,
kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi
sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
1.2. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan keadilan?
2. Bagaimana hubungan antara manusia dan
keadilan?
4. Contoh contoh apa sajakah dari hubungan
antara manusia dan keadilan?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian keadilan.
2. Untuk
mengetahui antara manusia dan keadilan.
3. Untuk mengetahui contoh contoh dari
hubungan antara manusia dan keadilan.
1.4. Manfaat
1. Mengerti
tentang manusia sebagai makhluk sosial harus adil dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Memahami
keadilan mampu mengubah manusia untuk menjadi lebih
baik.
3. Mengambil
pelajaran dari contoh contoh hubungan antara manusia dan keadilan.
BAB II
KEADILAN SEBAGAI PAGAR HATI NURANI
BAGI MANUSIA
2.1 Pengertian Manusia
Manusia atau orang dapat
diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia
diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti
"manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan
menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk
hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk
kelompok, dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:
1.NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang
2.ABINENO J. I
Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana"
3.UPANISADS
Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik
4.OKRATES
Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar
5.KEES BERTENS
Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan
1.NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang
2.ABINENO J. I
Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana"
3.UPANISADS
Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik
4.OKRATES
Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar
5.KEES BERTENS
Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan
6.I
WAYAN WATRA
Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa
7.OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan
8.ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain
9.PAULA J. C & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa
7.OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan
8.ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain
9.PAULA J. C & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan.
2.2.
Pengertian Keadilan
Keadilan
dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan
berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai
dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam
pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah
beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a.
Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya
mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan
sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan
adalah keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban
masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah
sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian
tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d.Pengertian
keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah
menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan
yang berlaku.
2.3. Macam
macam keadilan
1. Macam-macam atau
jenis-jenis keadilan menurut Teori
Aristoteles adalah
- Keadilan Komunikatif : Pengertian
keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan
melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang
diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan
kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian
keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang
pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah
dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian
keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas
dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula
kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian
keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah
seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di
negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian
keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah
seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik
orang lain.
2. Macam-macam atau jenis-jenis
keadilan menurut Teori Plato adalah
- Keadilan Moral : Pengertian
keadilan moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan
perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : Pengertian
keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang
melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
- Keadilan Komunikatif
(Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang
menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek
tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang
harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
- Keadilan Distributif
(Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang
menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif
adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif
adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas
mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal
(Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum
commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib
menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif
(Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar
narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif
(Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif
adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya
yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada
berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair
diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan
apapun.
- Keadilan Protektif
(Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif
adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh
keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para
penjahat.
2.3. Hubungan antara manusia dan keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan bisa juga diartikan
sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap
antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki “hak yang sama
dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban
yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan
itu sendiri. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak
bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.
Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama
diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya
diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ;
tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik
secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas.
Dalam kehidupan, setiap manusia
dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil
atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri
manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”.
Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu
dibenturkan oleh berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat
yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain
apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada
dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi
serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan
antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang
dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor
ekonomi.
Setiap manusia berhak hidup layak
dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita
menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang
lain disekelilingnya.
2. Faktor
Peradaban dan Kebudayaan
Sikap dan mentalitas individu yang
terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya
pergeseran nurani hampir pada setiap individu.
3. Teknis
Untuk mempertahankan
keadilan, kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak
melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang
sangat sopan dan santun, sulit membedakan mana yang benar dan salah.
Pada intinya, keadilan
adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu
di perjuangkan oleh manusia tersebut. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai
titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. Keadilan dan
kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan
karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan. Dalam maknanya,
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai
persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil
merupakan orang yang bijaksana.
2.4. Contoh
hubungan manusia dan keadilan
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh
Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang
rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada
goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim
dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri
dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah
yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor
bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam
penjara.
Seperti pancasila yang bermaksud
keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Wujud keadilan sosial
yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan
perumahan.
2. Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan khususnya bagi generasi muda
dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda
atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak
gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
B. SARAN
Dengan
diselesaikannya makalah ini penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan
dan pengetahuan pembaca. Selanjutnya penulis juga mengharapkan kritik dan saran
guna peningkatan kualitas dalam penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar