Minggu, 06 Januari 2019

Peran Masyarakat dan Pembinaan Jasa Konstruksi


Apa peran masyarakat dalam jasa konstruksi?
Sebagai mahasiswa teknik sipil juga harus mengetahui apa-apa saja peran masyarakat dalam jasa konstruksi, berikut hak-hak masyarakat dalam jasa konstruksi.
1.      Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
2.      Memperoleh pergantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung akibat penyelenggaraan konstruksi.
3.      Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi
4.      Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Peranan penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan menunjang peran tersebut setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam proses pembangunan sudah didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang, peraturan daerah dan hukum tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan dan kontraktor, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para konsultan dan kontraktor diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak negative pada produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak. Berkaca dari kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun 1999-UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa konstruksi  merupakan salah satu  rangkaian dalam proses pembangunan. Secara umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan pekerjaan  konstruksi yang beresiko kecil dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Disamping peran masyarakat jasa konstruksi pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.       memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b.      memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
c.       meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d.      memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.

·         Tata Laksana Pembinaan
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(2) Dalam hal Lembaga Daerah belum terbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota, dan Lembaga bertugas :
a. menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;
b. melaksanakan pembinaan;
c. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;
d. menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
(4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi diatur sebagai berikut :
a.       Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Menteri disampaikan kepada Menteri;
b.      Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;
c.       Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/Walikota disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.

Kajian dan manfaat UUJK bagi masyarakat konstruksi


TINJAUAN-TINJAUAN TENTANG UNDANG-UNDANG UUJK NO. 18 TAHUN 1999


Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam tatanan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pengaturan tersebut mengatur segala aspek penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi, pengembangan usaha jasa konstruksi dan pemberdayaan masyarakat jasa konstruksi.
Salah satu aspek penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi adalah kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi. Kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk menyediakan layanan jasa pemborongan konstruksi yang berkompeten dalam mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Pengaturan kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi dilakukan agar terdapat kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh penyedia jasa pemborongan konstruksi dengan jenis pekerjaan konstruksi.
Secara hukum yuridis, bentuk dari suatu pengaturan dilakukan dengan penetapan berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 (UUJK No.18/1999). Berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan berbagai peraturan pelaksana yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), dan sebagainya.
Dalam kajian ini akan dikaji beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Ketentuan tersebut antara lain UUJK No. 18/1999 beserta Peraturan Pemerintah yang terkait (PP No. 28/2000, PP No. 29/2000) serta Keppres No. 80/2003 beserta perubahannya (Keppres No. 61/2004, Perpres No. 32/2005, Perpres No. 70/2005, Perpres No. 8/2006, Perpres No. 79/2006, Perpres No. 85/2006, dan Perpres No. 95/2007).


Penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan konstruksi sebagai akibat dari pemahaman/persepsi yang keliru terhadap ketentuan yang berlaku dapat berpotensi terjadi dampak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, perlu untuk diketahui ketentuan-ketentuan dalam pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jasa konstruksi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian antara Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan potensi dampak yang terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan tersebut. Kajian keserasian dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan Pemerintah baik itu PP No. 28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran dari UUJK dan kenyataannya. Dan antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP No. 29/2000 dengan Keppres No. 80/2003.
Hasil kajian keserasian, menyatakan ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan mengenai metoda pemilihan penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan penyedia jasa khususnya untuk usaha orang perseorangan, persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk bersertifikat, kriteria keadaan tertentu, dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen penawaran.
Berdasarkan hasil kajian keserasian, dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian dan dampak yang berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.
1.             Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999

UUJK No. 18/1999 merupakan landasan hukum pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, dan menyeluruh dalam rangka mengembangkan jasa konstruksi. Dengan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi (Butir 9 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).
Sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan Undang-undang, ketentuan dalam UUJK No. 18/1999 bersifat umum dan perlu diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksanaan untuk penerapannya dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Untuk lebih memahami mengenai UUJK No. 18/1999, berikut kajian latar belakang dan struktur isi UUJK No. 18/1999. Sehubungan dengan lingkup penelitian ini, pembahasannya dilakukan dari sudut pandang pengaturan Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi.

A.           Latar Belakang UUJK No. 18 tahun 1999
Pengaturan jasa konstruksi dalam UUJK No. 18/1999 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan cita-cita luhur jasa konstruksi dimana dengan adanya UUJK No. 18/1999, jasa konstruksi diharapkan dapat :

1.            Berperan dalam pembangunan nasional
Disarikan dari ayat 1 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999: ”
2.            Terwujud kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999),
3.            Terbentuk usaha yang profesional dan kokoh (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999), dan
4.            Menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).
Peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu melalui kegiatan pembangunan. Yang mana hasil akhir dari pembangunan adalah bangunan fisik berupa sarana dan prasarana. Peran jasa konstruksi secara langsung dalam pembangunan nasional yaitu:
1.                       Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja konstruksi yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil.
2.                       Membuka peluang usaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.
3.                       Meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konstruksi.

Peran jasa konstruksi secara tidak langsung adalah mendukung pertumbuhan dan perkembangan bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui hasil pembangunan atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pentingnya peran jasa konstruksi dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang Jasa Konstruksi untuk mengatur dan memberdayakan jasa konstruksi nasional.
Hal inilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang-Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi jasa konstruksi meneruskan konsep awal Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) hingga ditetapkannya UUJK pada tanggal 22 Maret 1999.
Usaha yang profesional dan kokoh serta kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya merupakan syarat untuk menghasilkan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana. Yang pada akhirnya, melalui hasil konstruksi tersebut jasa konstruksi dapat berperan dalam pembangunan nasional melalui pertumbuhan dan perkembangan pada bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Usaha yang profesional adalah usaha yang memiliki keandalan yang tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan profesi/keahliannya. Usaha yang kokoh adalah bentuk usaha yang memiliki hubungan kerja atau kemitraan yang sinergis dengan penyedia jasa, baik
yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil (Butir 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999). Usaha yang profesional dan kokoh adalah bentuk usaha yang dapat bersaing secara sehat baik di dalam negeri maupun di luar negeri, mampu menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaannya dan mempunyai kemitraan antar penyedia jasa dari berbagai klasifikasi dan kualifikasi usaha secara sinergis. Kemitraan antar penyedia jasa dapat berbentuk joint venture dan joint operation.
Dampak dari usaha yang profesional dan kokoh terhadap hasil pekerjaan konstruksi adalah:
1.             Kemampuan bersaing (daya saing) secara sehat dalam kegiatan pemilihan penyedia jasa yang meliputi penilaian/evaluasi kualifikasi dan penawaran dapat menghasilkan penyedia jasa yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi sehingga pekerjaan konstruksi yang dihasilkan dapat sesuai kontrak kerja konstruksi.
2.             Tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dilandasi oleh prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual. Jika penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan maka penyedia jasa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya secara profesional sesuai dengan keahliannya jika terjadi kegagalan bangunan.

Kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, perusahaan yang melakukan kemitraan adalah perusahaan-perusahaan memiliki daya saing dan kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi., yang ingin mengembangkan usaha melalui dukungan modal dan pertanggungan. resiko agar dapat memperoleh dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak kerja konstruksi.
Maka dapat disimpulkan daya saing dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak dan bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dapat meningkatkan kepercayaan antar penyedia usaha sehingga dapat terwujud kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa baik baik yang berskala besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil.


Sumber: https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/

Etika Pengadaan Sanksi pelanggaran


1.     Etika Pengadaan
Ketika melakukan kerja sama, para pihak yang terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu
Etika Pengadaan telah disebutkan dengan jelas dan tegas Pada pasal 6 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
·              Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
·              Bekerja secara profesionaldan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
·              Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat.
·              Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak.
·              Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
·              Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.
·              Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
·              Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari tau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada akhirnya dengan proses pengadaan yang kredibel dari para pihak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan tata nilai pengadaan yaitu prinsip, serta etika pengadaan, dapat dipertanggung jawabkan.
2.     Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan (vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
DAFTAR PUSTAKA

Prinsip penyusunan anggaran perusahaan Administrasi dalam anggaran


PENYUSUNAN ANGGARAN PERUSAHAAN DALAM BIDANG PEMBANGUNAN

Prinsip-Prinsip Penganggaran
Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip anggaran adalah: (Dedi Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra dan Maufidah Rahmawati tahun 2007). 
a. Transparansi dan akuntabilitas anggaran 
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. 

Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. 

b. Disiplin Anggaran 
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos atau pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. 

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau proyek yang belum atau tidak tersedia anggarannya. Dengan kata lain, bahwa penggunaan setiap pos anggaran harus sesuai dengan kegiatan atau proyek yang diusulkan 

c. Keadilan Anggaran 
Pemerintah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan, karena pendapatan pemerintah pada hakikatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat secara keseluruhan. 

d. Efisiensi dan efektivitas Anggaran 
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat. 


e. Disusun dengan pendekatan kinerja 
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output atau outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait. 

Selain prinsip-prinsip secara umum seperti yang telah diuraikan di atas, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan perubahan-perubahan kunci tentang penganggaran sebagai berikut: 
a. Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah 
Pendekatan dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar lebih rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien. 

Dengan melakukan proyeksi jangka menengah, dapat dikurangi ketidakpastian di masa yang akan datang dalam penyediaan dana untuk membiayai pelaksanaan berbagai inisiatif kebijakan baru, dalam penganggaran tahunan. Pada saat yang sama, harus pula dihitung implikasi kebijakan baru tersebut dalam konteks keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah. 

Cara ini juga memberikan peluang untuk melakukan analisis apakah pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap kebijakan yang ada, termasuk menghentikan program-program yang tidak efektif, agar kebijakan-kebijakan baru dapat diakomodasikan. 

b. Penerapan penganggaran secara terpadu 
Dengan pendekatan ini, semua kegiatan instansi pemerintah disusun secara terpadu, termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. 

Hal tersebut merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja.

Dalam kaitan dengan menghitung biaya input dan menaksir kinerja program, sangat penting untuk mempertimbangkan biaya secara keseluruhan, baik yang bersifat investasi maupun biaya yang bersifat operasional.

BERDASARKAN UUJK

1.         Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999

UUJK No. 18/1999 merupakan landasan hukum pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah, dan menyeluruh dalam rangka mengembangkan jasa konstruksi. Dengan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi (Butir 9 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).
Sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan Undang-undang, ketentuan dalam UUJK No. 18/1999 bersifat umum dan perlu diturunkan dalam bentuk peraturan pelaksanaan untuk penerapannya dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Untuk lebih memahami mengenai UUJK No. 18/1999, berikut kajian latar belakang dan struktur isi UUJK No. 18/1999. Sehubungan dengan lingkup penelitian ini, pembahasannya dilakukan dari sudut pandang pengaturan Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi.

A.        Latar Belakang UUJK No. 18 tahun 1999
Pengaturan jasa konstruksi dalam UUJK No. 18/1999 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan cita-cita luhur jasa konstruksi dimana dengan adanya UUJK No. 18/1999, jasa konstruksi diharapkan dapat :

1.  Berperan dalam pembangunan nasional. Disarikan dari ayat 1 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999: ”
2. Terwujud kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999),
3. Terbentuk usaha yang profesional dan kokoh (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999), dan
4. Menghasilkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana (disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).
Peran jasa konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu melalui kegiatan pembangunan. Yang mana hasil akhir dari pembangunan adalah bangunan fisik berupa sarana dan prasarana. Peran jasa konstruksi secara langsung dalam pembangunan nasional yaitu:
1.      Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja konstruksi yaitu tenaga ahli dan tenaga terampil.
2.        Membuka peluang usaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.
3.       Meningkatkan pendapatan negara melalui sektor konstruksi.

Peran jasa konstruksi secara tidak langsung adalah mendukung pertumbuhan dan perkembangan bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui hasil pembangunan atau pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pentingnya peran jasa konstruksi dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang Jasa Konstruksi untuk mengatur dan memberdayakan jasa konstruksi nasional.
Hal inilah yang menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang-Undang Jasa Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi jasa konstruksi meneruskan konsep awal Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) hingga ditetapkannya UUJK pada tanggal 22 Maret 1999.

c. Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja
Pendekatan ini memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka menengah. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun berdasarkan prestasi kerja dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.

Oleh karena itu, program dan kegiatan Kementerian Negara atau Lembaga atau SKPD harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Prinsip pengadaan barang/jasa
Pada pasal 6 disebutkan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
1.  Efisien,
2.  Efektif,
3.  Transparan,
4.  Terbuka,
5.  Bersaing,
6.  Adil, dan
7.  Akuntabel.


Etika pengadaan barang/jasa
Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
1.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2.  bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
3.  tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
4.  menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
5.  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
6.  menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
7.  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
8.  tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.