1.
Etika
Pengadaan
Ketika melakukan kerja sama, para pihak yang
terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama
sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk
pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu
Etika Pengadaan telah disebutkan dengan jelas dan
tegas Pada pasal 6 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Barang Jasa Pemerintah, bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
·
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung
jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan
Pengadaan Barang/Jasa.
·
Bekerja
secara profesionaldan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
·
Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat.
·
Menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak.
·
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan
para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
proses Pengadaan Barang/Jasa.
·
Menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
·
Menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
·
Tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari tau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan
Barang/Jasa.
Pada akhirnya dengan proses pengadaan yang kredibel
dari para pihak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan tata nilai
pengadaan yaitu prinsip, serta etika pengadaan, dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Sanksi
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas
pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa (i) peringatan tertulis; (ii)
penghentian sementara pekerjaan konstruksi; (iii) pembatasan kegiatan usaha
dan/atau profesi; (iv) larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi
(khusus bagi pengguna jasa); (v) pembekuan izin usaha dan/atau profesi; dan
(vi) pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Selain sanksi administratif
tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling
banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun. (UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar