Minggu, 06 Januari 2019

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi


Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.           Kejujuran Dan Keadilan
b.          Manfaat
c.           Kesetaraan
d.          Keserasian
e.           Keseimbangan
f.           Profesionalitas
g.          Kemandirian
h.          Keterbukaan
i.            Kemitraan
j.            Keamanan Dan Keselamatan
k.          Kebebasan
l.            Pembangunan Berkelanjutan
m.         Wawasan Lingkungan.

Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2 tahun 2017 antara lain sebagai berikut :
a.              Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang berkualitas
b.              Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c.              Mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi
d.              Menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan; keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
e.              Menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
f.               Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR-RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:

1.             Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2.             Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3.             Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4.             Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5.             Adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6.             Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7.             Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8.             Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

SUMBER :
Cah Pinter, 2017. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. [online] http://blog.unnes.ac.id/cahpinter/tag/tujuan-penyelenggaraan-jasa-konstruksi/
[diakses pada 26 Desember 2017]

Cepagram Admin, 2017. 8 Poin Penting dalam UU Jasa Konstruksi Np. 2 Tahun 2017. [online] http://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/ [diakses pada 28 Desember 2017]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar