Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.
Kejujuran
Dan Keadilan
b.
Manfaat
c.
Kesetaraan
d.
Keserasian
e.
Keseimbangan
f.
Profesionalitas
g.
Kemandirian
h.
Keterbukaan
i.
Kemitraan
j.
Keamanan Dan Keselamatan
k.
Kebebasan
l.
Pembangunan Berkelanjutan
m.
Wawasan Lingkungan.
Tujuan Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa Konstruksi UU No 2
tahun 2017 antara lain sebagai berikut :
a.
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang
berkualitas
b.
Mewujudkan
ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c.
Mewujudkan
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi
d.
Menata
sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan;
keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
e.
Menjamin
tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
f.
Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Undang-Undang
Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan DPR-RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang Jasa Konstruksi
antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2.
Menjamin
terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan
terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3.
Meningkatnya
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan
dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa
konstruksi;
4.
Lingkup
pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan
mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan
bangunan;
5.
Adanya
aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa
konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk
perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan
konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul
kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini
sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan
pekerjaan konstruksi;
6.
Perlindungan
bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk
pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi
minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7.
Adanya
jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8.
Mewujudkan
jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
SUMBER :
Cah Pinter, 2017. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. [online] http://blog.unnes.ac.id/cahpinter/tag/tujuan-penyelenggaraan-jasa-konstruksi/
[diakses pada 26 Desember 2017]
Cepagram Admin,
2017. 8 Poin Penting dalam UU Jasa
Konstruksi Np. 2 Tahun 2017. [online] http://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
[diakses pada 28 Desember 2017]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar