1. Tinjauan Tentang International
Standard of Conditions of Contract
Dalam dunia Internasional
dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi yang
diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang
dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation
Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA
(American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects).
Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong,
Australia, Canada dan lain-lain.
Pada Negara Indonesia
umumnya kita sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim
FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana
pinjaman (loan) dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi
di Indonesia biasanya juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara
penyandang dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC,
sedangkan Inggris dan Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim
AIA kebanyakan dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di
Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan).
Oleh karena itu,
peninjauan Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini
dibatasi hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim
AIA dan SIA.
1.1 Sistim FIDIC
FIDIC adalah
singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam
bahasa Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau
bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional
Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi
nasional dari Konsultan Teknik independen di Eropa.
Tujuan
pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum
kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan menyebarkan
informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari kumpulan asosiasi
nasional.
Syarat Umum
FIDIC 1987
a.
Definisi dan Interpretasi (Definitions and
Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi kata-kata atau
istilah yang mempunyai arti khusus yang dengan demikian baik Penyedia Jasa
maupun Pengguna Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama mengenai suatu
kata atau ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa
dikemudian hari.
b.
Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa
(Assigment & Subcontracting)
a.
Dalam pasal ini ditetapkan bahwa Penyedia Jasa
tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik sebagian atau seluruhnya tanpa
persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna Jasa
b.
Demikian pula untuk penyerahan pekerjaan kepada
subPenyedia Jasa beserta pengaturan untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di
subkontrakkan tanpa memerlukan izin tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak
(Agreement)
Terlihat bahwa
Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar
FIDIC 1987 hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
a.
Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan
atau istilah/ungkapan harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat
kontrak (Conditions of Contract).
b.
Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari
Perjanjian.
c.
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
d.
Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk
membayar hasil pekerjaan Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada
waktu dan cara sesuai syarat-syarat kontrak.
1.2
Sistim
JCT
a.
STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT adalah
singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di Inggris yang
menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah setempat (Local Authority)
dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan
sebagai berikut
1.
STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition
PRIVATE WITH QUANTITIES. JCT – Joint Contracts Tribunal form of Building
Contract
2.
Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di
Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan
FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract).
3.
Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan
kebanyakan negaranegara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia,
Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta
dimana yang menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau
yang berafiliasi dengan Inggris.
4.
Di sini yang akan diuraikan adalah standar JCT yang
dipublikasikan tahun 1980 untuk standar formal swasta (Private) yang terdiri
atas dokumendokumen berikut.
b.
PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE OF AGREEMENT)
1.
keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills
(Rincian Biaya) dan Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
2.
Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia
Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara
sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
3. Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa
yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4.
memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya
(Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5.
memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan
melalui Arbitrase.
1.3 Sistim AIA
STANDAR KONTRAK
AMERIKA SERIKAT (AIA), American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah
institusi profesi di Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen
kontrak/syarat-syarat kontrak konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA
Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract), penerbitannya selalu
diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat
yang terakhir diketahui adalah edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan
nama “AIA-General Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for
Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects
(=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan
American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang
penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect (Article 2),
Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article 5), Time
(Article 8).
2.
Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan
Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.
Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk
menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan
(Article 3 – ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4.
Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
5.
Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat
7.10)
6.
Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara
substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
7.
Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works”
(Article 12).
8.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna
Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).
1.4 Sistim SIA
1. STANDAR/SISTIM
KONTRAK SIA
Institusi para
Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun
standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar
kontrak ini di tujukan atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi Bangunan
Gedung, yang bernama ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri
dari dokumen-dokumen berikut :
a.
Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF
CONTRACT
b.
Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF
CONTRACT
c.
Lampiran (APPENDIX)
d.
Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO
SIA 80 CONTRACT.
2.
PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE CONTRACT)
a.
Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa (Contractor’s
Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai persetujuan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara gedung dan
pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana lokasinya). Di
sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan pekerjaan termasuk
perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan tetap.
b.
Jenis Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam kontrak akan
di ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan pekerjaan dan
bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian Pekerjaan (Bill of
Quantites).
c.
Dokumen Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas Pekerjaan
dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama orang dan
nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud dengan
Architect adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen
kontrak atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam hal
Architect di berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan
pemberitahuan kepada Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA
sehingga Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata
cara penggantian ini antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak
beserta akibatnya terhadap pekerjaan.
3.
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract).
Standar kontrak SIA mempunyai Syarat-Syarat Kontrak
(Conditions of Contract) yang terdiri dari 39 Pasal yang berisi 150 ayat
sebagai berikut :
a.
Architect’s directions and instructions (8 ayat)
b.
Methods of working and temporary Works (3 ayat)
c.
Design and completion responsibilities (4 ayat)
d.
Programme (3 ayat)
e.
Make-up of Contractor’s prices (3 ayat)
f.
Administration (9 ayat)
g.
Statutory Obligation (2 ayat)
h.
Setting Out, dll
http://seputariinternationalstandardcontract.blogspot.com/2018/11/international-standard-conditional-of.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar