| 
Arbitrase
  dan Alternatif penyelesaian sengketa  (1). | ||
| 
UU NO. 30
  TAHUN 1999 | ||
| 
Datun | ||
| 
Pengertian  | ||
| 
1 | 
Arbitrase 
  adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
  didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak
  yang bersengketa. 
Para pihak
  adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdta maupun hukum public. 
Perjanjian
  arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantun
  dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa, atau
  suatu perjanjian  arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah
  timbul sengketa. | |
| 
2. | 
Undang-undang
  ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam
  suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang
  secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul
  atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan
  dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa. | |
| 
3. | 
Pengadilan
  Negeri tidak  berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah
  terikat dalam perjanjian arbitrase. | |
| 
4. | 
Dalam hal
  para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan
  melalui arbitase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter
  berwenang menetukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak
  jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. | |
| 
5. | 
Sengketa
  yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa  di bidang
  perdaganagn dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
  perundnag-undnagan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. 
Sengketa
  yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut
  peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. | |
Sumber:
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar