Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa (1).
|
||
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
||
Datun
|
||
Pengertian
|
||
1
|
Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak
yang bersengketa.
Para pihak
adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdta maupun hukum public.
Perjanjian
arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantun
dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa, atau
suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah
timbul sengketa.
|
|
2.
|
Undang-undang
ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam
suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang
secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul
atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan
dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa.
|
|
3.
|
Pengadilan
Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah
terikat dalam perjanjian arbitrase.
|
|
4.
|
Dalam hal
para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan
melalui arbitase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter
berwenang menetukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak
jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.
|
|
5.
|
Sengketa
yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang
perdaganagn dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundnag-undnagan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa
yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut
peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
|
|
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar