Apa
peran masyarakat dalam jasa konstruksi?
Sebagai
mahasiswa teknik sipil juga harus mengetahui apa-apa saja peran masyarakat
dalam jasa konstruksi, berikut hak-hak masyarakat dalam jasa konstruksi.
1.
Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk
mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
2.
Memperoleh pergantian yang layak atas kerugian yang
dialami secara langsung akibat penyelenggaraan konstruksi.
3.
Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang
berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi
4.
Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang
dapat membahayakan kepentingan umum.
Peranan
penting konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan
untuk mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan menunjang peran tersebut
setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam proses pembangunan sudah
didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang, peraturan daerah dan hukum
tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari
tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan dan kontraktor, dengan
adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para konsultan dan kontraktor
diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman
yang didukung etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi
tujuan yang akan mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan
kokoh. Jika sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak
negative pada produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin
banyak dan kerap terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah
berdiri. Mulai dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan
bangunan. Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan
semua pihak. Berkaca dari kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para
konsultan dapat mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun
1999-UU Jasa Konstruksi) akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa
konstruksi merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembangunan.
Secara umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
pengerjaan konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa
pengawasan konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak
penyedi dapat berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang
diabeli badan hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga
memiliki batasan masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat
melakukan pekerjaan konstruksi yang beresiko kecil dengan biaya minim dan
teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan konstruksi yang
beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya dilakukan
olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Disamping peran masyarakat jasa konstruksi pemerintah juga memiliki
peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan
pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan
perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan
terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan
kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan
bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pembinaan
jasa konstruksi terhadap masyarakat
dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi
dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan
tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah
Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi
terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.
memberikan penyuluhan tentang peraturan
perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta
tata lingkungan setempat;
c.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap
kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan
hasil pekerjaan konstruksi;
d.
memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
·
Tata Laksana Pembinaan
(1)
Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(2)
Dalam hal Lembaga Daerah belum terbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga
Nasional.
Pasal
13
(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk
oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota, dan Lembaga bertugas :
a.
menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;
b.
melaksanakan pembinaan;
c.
melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;
d.
menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2)
Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan
masukan dari masyarakat.
(3)
Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan
secara berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
(4)
Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan
jasa konstruksi diatur sebagai berikut :
a.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk
Menteri disampaikan kepada Menteri;
b.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk
Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;
c.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk
Bupati/Walikota disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada
Gubernur dan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar