Definisi aspek
perseroan?
Perseroan terbatas
atau biasa dikenal dengan istilah PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memilki
bagian sebanyak saham yang dimilkinya, karena modalnya terdiri dari saham-saham
yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas pada zaman dahulu
dikenal dengan sebutan Naamloze Vennootschaap (NV) atau Corporate Limited,
serikat dagang benhard (SDN BHD).
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang diakui di Indonesia.
Keberadaannya menjadi penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia,
sehingga pemerintah pun mengeluarkan undang-undang yang khusus mengenai PT.
Organ
PT berarti organisasi yang menyelenggarakan perusahaan (PT) yang pada dasarnya
terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki
fungsi dan perannya sendiri-sendiri. Secara sederhana, struktur organ PT dapat
digambarkan sebagai berikut:
1. Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
RUPS adalah organ
perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang ini dan atau anggaran
dasar.
2. Direksi perseroan
Direksi adalah
organ perseroan yang wewenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perseroan serta
mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar persidangan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
3. Dewan Komisaris Perseroan
3. Dewan Komisaris Perseroan
Adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada
direksi.
Perbankan.
Berdasarkan
ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang
berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki
kelebihan dana (surplus of fund) dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya
untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Apasih fungsi dari
perbankan?
Menurut
Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development,
dan agent of services.
a. Agent of
trust
Dasar
utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila
dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan
disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan
bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik
kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan
dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan
pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur
mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada
saat jatuh tempo.
b. Agent of
Development
Kegiatan
perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat
dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi.
Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter
tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran
dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil.
Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi,
kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of
Service
Di
samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas.
Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang
berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
Pajak penghasilan
jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang
dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi.
1. Dasar hukum
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada
pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan
tarif final.
Oleh karena itu, perlu perlakuan
berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuan pajak
penghasilan jasa konstruksi.
2. Pengertian jasa konstruksi
Jasa konstruksi mencakup seluruh
pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan
tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi,
persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan
tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui
dengan cermat.
2. Tarif
Pengenaan tarif PPh
jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang
memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok,
yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi
usaha.
4. Tata cara pemotongan
Ada dua hal yang perlu Anda
perhatikan terkait tata cara pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna
jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika
pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna
jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus
disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka
dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya
lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan
pemotongan PPh tersebut.
5. Tata Cara Pembayaran
Untuk tata cara pembayaran PPh jasa
konstruksi, jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa,
maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat
waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa
pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran
dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya
sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk
memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui
surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa
pajak berakhir.
sumber:
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20Jasa%20Konstruksi.pdf
http://akbarfebriansyah.blogspot.com/2019/01/aspek-perseroan-perbankan-perasuransian.html
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20Jasa%20Konstruksi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar