TINJAUAN-TINJAUAN
TENTANG UNDANG-UNDANG UUJK NO. 18 TAHUN 1999
Pengaturan jasa
konstruksi bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam tatanan penyelenggaraan
jasa konstruksi. Pengaturan tersebut mengatur segala aspek penyelenggaraan jasa
konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi, pengembangan
usaha jasa konstruksi dan pemberdayaan masyarakat jasa konstruksi.
Salah satu aspek penyelenggaraan
jasa konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan/proyek konstruksi adalah
kegiatan pengadaan jasa pemborongan konstruksi. Kegiatan pengadaan jasa
pemborongan konstruksi diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk
menyediakan layanan jasa pemborongan konstruksi yang berkompeten dalam
mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Pengaturan kegiatan
pengadaan jasa pemborongan konstruksi dilakukan agar terdapat kesesuaian antara
kompetensi yang dimiliki oleh penyedia jasa pemborongan konstruksi dengan jenis
pekerjaan konstruksi.
Secara hukum
yuridis, bentuk dari suatu pengaturan dilakukan dengan penetapan berbagai
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan jasa konstruksi yang
berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun
1999 (UUJK No.18/1999). Berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan berbagai
peraturan pelaksana yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen), dan sebagainya.
Dalam kajian ini
akan dikaji beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi untuk mewujudkan hasil pekerjaan
konstruksi yang berkualitas. Ketentuan tersebut antara lain UUJK No. 18/1999 beserta
Peraturan Pemerintah yang terkait (PP No. 28/2000, PP No. 29/2000) serta
Keppres No. 80/2003 beserta perubahannya (Keppres No. 61/2004, Perpres No.
32/2005, Perpres No. 70/2005, Perpres No. 8/2006, Perpres No. 79/2006, Perpres
No. 85/2006, dan Perpres No. 95/2007).
Penyimpangan dalam
pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan konstruksi sebagai akibat dari
pemahaman/persepsi yang keliru terhadap ketentuan yang berlaku dapat berpotensi
terjadi dampak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu,
perlu untuk diketahui ketentuan-ketentuan dalam pengadaan jasa pemborongan
konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
jasa konstruksi.
Penelitian ini
bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian antara Undang-Undang
Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.
80/2003 dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan potensi dampak yang
terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan tersebut. Kajian
keserasian dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan
jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan
Pemerintah baik itu PP No. 28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran
dari UUJK dan kenyataannya. Dan antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP
No. 29/2000 dengan Keppres No. 80/2003.
Hasil kajian
keserasian, menyatakan ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan
mengenai metoda pemilihan penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan
ketentuan-ketentuan yang tidak serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan
penyedia jasa khususnya untuk usaha orang perseorangan, persyaratan tenaga
kerja konstruksi untuk bersertifikat, kriteria keadaan tertentu, dokumen
pemilihan penyedia jasa dan dokumen penawaran.
Berdasarkan hasil
kajian keserasian, dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi sebagai
akibat dari ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian dan
dampak yang berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan
ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut
menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan
konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini
diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa
maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku
pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari
penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.
1.
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 tahun 1999
UUJK No. 18/1999
merupakan landasan hukum pengaturan jasa konstruksi yang terencana, terarah,
dan menyeluruh dalam rangka mengembangkan jasa konstruksi. Dengan Undang-Undang
tentang Jasa Konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang
dilakukan di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional
maupun asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam
Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi (Butir 9 Penjelasan Bab I Umum UUJK No.
18/1999).
Sesuai dengan
hirarki peraturan perundang-undangan mengenai kedudukan Undang-undang,
ketentuan dalam UUJK No. 18/1999 bersifat umum dan perlu diturunkan dalam
bentuk peraturan pelaksanaan untuk penerapannya dengan tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Untuk lebih
memahami mengenai UUJK No. 18/1999, berikut kajian latar belakang dan struktur
isi UUJK No. 18/1999. Sehubungan dengan lingkup penelitian ini, pembahasannya
dilakukan dari sudut pandang pengaturan Pengadaan Jasa Pemborongan Konstruksi.
A.
Latar Belakang UUJK No. 18 tahun 1999
Pengaturan jasa
konstruksi dalam UUJK No. 18/1999 dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan
cita-cita luhur jasa konstruksi dimana dengan adanya UUJK No. 18/1999, jasa
konstruksi diharapkan dapat :
1.
Berperan dalam pembangunan nasional
Disarikan dari ayat 1 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999: ”
2.
Terwujud kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa
(disarikan dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999),
3.
Terbentuk usaha yang profesional dan kokoh (disarikan dari ayat 2
Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999), dan
4. Menghasilkan hasil
pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana (disarikan
dari ayat 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999).
Peran jasa
konstruksi dalam pembangunan nasional yaitu melalui kegiatan pembangunan. Yang
mana hasil akhir dari pembangunan adalah bangunan fisik berupa sarana dan
prasarana. Peran jasa konstruksi secara langsung dalam pembangunan nasional
yaitu:
1.
Mengurangi
pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja konstruksi yaitu
tenaga ahli dan tenaga terampil.
2.
Membuka peluang
usaha bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri barang dan jasa yang
berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.
3.
Meningkatkan
pendapatan negara melalui sektor konstruksi.
Peran jasa
konstruksi secara tidak langsung adalah mendukung pertumbuhan dan perkembangan
bidang ekonomi, sosial dan budaya melalui hasil pembangunan atau pelaksanaan
pekerjaan konstruksi. Pentingnya peran jasa konstruksi dalam pertumbuhan
ekonomi negara sehingga dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Undang-Undang Jasa
Konstruksi untuk mengatur dan memberdayakan jasa konstruksi nasional.
Hal inilah yang
menyebabkan pemerintah berinisiatif menyusun konsep awal Undang-Undang Jasa
Konstruksi pada tahun 1988 dan selanjutnya bersama asosiasi jasa konstruksi
meneruskan konsep awal Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) hingga
ditetapkannya UUJK pada tanggal 22 Maret 1999.
Usaha yang
profesional dan kokoh serta kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan
penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya merupakan syarat untuk menghasilkan
konstruksi yang berkualitas dan berfungsi sesuai rencana. Yang pada akhirnya,
melalui hasil konstruksi tersebut jasa konstruksi dapat berperan dalam
pembangunan nasional melalui pertumbuhan dan perkembangan pada bidang ekonomi,
sosial dan budaya.
Usaha yang
profesional adalah usaha yang memiliki keandalan yang tercermin dalam daya
saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efisien dan
efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi sesuai
dengan profesi/keahliannya. Usaha yang kokoh adalah bentuk usaha yang memiliki
hubungan kerja atau kemitraan yang sinergis dengan penyedia jasa, baik
yang berskala
besar, menengah dan kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan
terampil (Butir 2 Penjelasan Bab I Umum UUJK No. 18/1999). Usaha yang
profesional dan kokoh adalah bentuk usaha yang dapat bersaing secara sehat baik
di dalam negeri maupun di luar negeri, mampu menyelenggarakan pekerjaan
konstruksi secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab terhadap hasil
pekerjaannya dan mempunyai kemitraan antar penyedia jasa dari berbagai
klasifikasi dan kualifikasi usaha secara sinergis. Kemitraan antar penyedia
jasa dapat berbentuk joint venture dan joint operation.
Dampak dari usaha
yang profesional dan kokoh terhadap hasil pekerjaan konstruksi adalah:
1.
Kemampuan bersaing (daya saing) secara sehat dalam kegiatan pemilihan
penyedia jasa yang meliputi penilaian/evaluasi kualifikasi dan penawaran dapat menghasilkan
penyedia jasa yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi sehingga pekerjaan
konstruksi yang dihasilkan dapat sesuai kontrak kerja konstruksi.
2.
Tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dilandasi oleh
prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan dan kejujuran intelektual. Jika
penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan
klasifikasi dan kualifikasi usaha yang dibutuhkan maka penyedia jasa tersebut
tidak dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya secara profesional sesuai
dengan keahliannya jika terjadi kegagalan bangunan.
Kemitraan yang
sinergis antar penyedia jasa, perusahaan yang melakukan kemitraan adalah
perusahaan-perusahaan memiliki daya saing dan kemampuan untuk menyelesaikan
pekerjaan konstruksi., yang ingin mengembangkan usaha melalui dukungan modal
dan pertanggungan. resiko agar dapat memperoleh dan
menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak kerja konstruksi.
Maka dapat
disimpulkan daya saing dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai
kontrak dan bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan konstruksi dapat
meningkatkan kepercayaan antar penyedia usaha sehingga dapat terwujud kemitraan
yang sinergis antar penyedia jasa baik baik yang berskala besar, menengah dan
kecil, maupun yang berkualifikasi umum, spesialis dan terampil.
Sumber: https://llkpbjaceh.wordpress.com/2010/10/16/kajian-keserasian-undang-undang-jasa-konstruksi-no-18-tahun-1999-dan-keputusan-presiden-no-80-tahun-2003-dalam-pengadaan-jasa-pemborongan-konstruksi-oleh-pemerintah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar