Definisi
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan pembagian,
peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan
dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam
pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena
terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan perangkat yang
mengatur aspek hukum terkait
dengan lahan. Geodesi merupakan
alat dasar bagi agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan
alat pokok dalam keagrariaan.
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi
bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan
ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional
di Indonesia.
Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah,
air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan
ketentuan peralihan.
Hukum Agraria Nasional
UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional
yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan kekeyaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat imperative yaitu
mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan
untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah
Indonesia merdeka, yaitu
1. Menggunakan kebijaksanaan dan tafsir
baru
2. Penghapusan hak-hak konversi
3. Penghapusn tanah partikelir
4. Perubahaan peraturan persewaan tanah
rakyat
5. Peraturan tambahan untuk mengawasi
pemindahan hak atas tanah
6. Peraturan dan tindakan mengenai
tanah-tanah perkebunan
7. Kenaikan canon dan cijn
8. Larangan dan penyelesaian soal
pemakaian tanah tanpa ijin
9. Peraturan perjanjian bagi hasil(tanah
pertanian)
10. Pengalihan tugas dan wewenang
agraria
Faktor-faktor Penting dalam
Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Menurut Notonagoro, Faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1. Faktor Formal, yaitu
Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan
keadaan peralihan, keadaan sementara waktu, berdasarkan pada
peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-peraturan
peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara (UUDS)
1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan
peralihan UUD 1945.
2. Faktor Material, yaitu
Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang meliputi hukum subjek maupun
objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku Hukum Agraria Barat yang diatur
dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum Agraria adat yang diatur dalam
hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia merdeka, maka sifat dualisme
hokum agraria colonial ini harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan)
hukum yang berlaku secara nasional.
3. Faktor Ideal. Dari
factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum Agraria kolonial tidak
cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan
UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk kepentingan pemerintah Hindia
Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum Agraria nasional dibuat dengan
tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk
itu Hukum Agraria kolonial harus diganti dengan Hukum Agraria Nasional yang
diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi, air, dan kekayaan alamyang terkandung
didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
4. Faktor Agraria Modern. Faktor-faktor
agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan : Lapangan Sosial, ekonomi,
etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang mendorong agar dibuat Hukum
Agraria Nasional
5. Faktor Ideologi
Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai keterkaitan
hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria
nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Asas-asas hukum agraria
1. Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga
Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh
mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara
laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh
Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
3. Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar
hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi
negatifnya
4. Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan
tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum,
kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap
WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum Agraria (UUPA).UUPA
tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun keturunanasing jadi asas ini
tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI
berhak memilik hak atas tanah.
7. Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam
bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat
bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria (pasal 12 UUPA)
8. Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang
diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan
hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings
beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan
segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan
kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak
ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar