Pendahuluan
Secara geografis, letak Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera
sangat strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara
ekosistem, kondisi alamiah Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada
di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan
aset atau sumber daya yang sangat besar bagi bangsa Indonesia. Di samping
keberadaan yang bernilai sangat strategis tersebut, Indonesia berada pula pada
kawasan rawan bencana, yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa.
Dengan keberadaan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional
harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu terpadu,
efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Konsep
Dasar Hukum Tata Ruang
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga
masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep
dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya,
dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara
atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara
untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut
mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan,
mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan
yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya
untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti
Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya
tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan
terarah.
Kriteria
Kota
Untuk menetapkan apakah sesuatu konsentrasi permukiman itu
sudah dapat dikategorikan sebagai kota atau belum, maka perlu ada kriteria yang
jelas untuk membedakannya. Salah satu kriteria yang umum digunakan adalah
jumlah dan kepadatan penduduk. Bagi kota yang sebelumnya sudah berstatus
kotamadya atau sudah dikenal luas sebagai kota, maka permasalahannya adalah
berapa besar sebetulnya kota tersebut, misalnya ditinjau dari sudut jumlah
penduduk ataupun luas wilayah yang termasuk dalam kesatuan kota.
Menggunakan jumlah penduduk berdasarkan wilayah administrasi
pemerintahan, seringkali hasilnya tidak tepat untuk menggam-barkan besarnya
sebuah kota, karena belum memenuhi persyaratan sebagai wilayah kota.
Pada kondisi lain, kota itu sebetulnya sudah melebar
melampaui batas administrasinya, artinya kota itu telah menyatu dengan wilayah
tetangga yang bukan berada pada wilayah administrasi tersebut. Dalam
menganalisa fungsi dan menetapkan orde perkotaan, maka luas dan penduduk
didasarkan atas wilayah kota yang benar-benar telah memiliki cirri-ciri
perkotaan. Permasalahan bagi konsentrasi pemu-kiman atau bagi kota kecil (ibukota
kecamatan) adalah apakah konsentrasi itu dapat dikategorikan sebagai kota atau
masih sebagai desa. Jadi, perlu menetapkan kriteria apakah suatu lokasi
konsentrasi itu sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai kota atau belum.
Beberapa
kriteria untuk menetapkan apakah suatu desa/kelurahan dikategorikan sebagai
berikut :
a.
Kepadatan penduduk per kilometer persegi;
b.
Persentase rumah tangga yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian
atau non pertanian;
c.
Persentase rumah tangga yang memilki telepon;
d.
Persentase rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik;
e.
Fasilitas umum yang ada di desa/kelurahan, seperti fasilitas pendidikan, pasar,
tempat hiburan, komplek pertokoan, dan fasilitas lain seperti hotel, billiard,
diskotek, karaoke dan lain-lain. Masing-masing fasilitas diberi skor (nilai).
Atas dasar skor yang dimiliki desa/kelurahan maka dapat ditetapkan
desa/kelurahan tersebut masuk dalam salah satu kategori berikut, yaitu
perkotaan besar, perkotaan sedang, perkotaan kecil dan pedesaan.
Penataan ruang khusus untuk perkotaan sebenarnya sudah
dimulai sejak zaman Belanda. Setelah kemerdekaan, ada pengaturan baru sejak
tahun 1985 berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pekerjaan Umum dalam perencanaan kota. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama
tersebut Departemen Dalam Negeri bertangggung jawab di bidang administrasi
perencanaan kota, sedangkan Departemen Pekerjaan Umum bertanggung jawab di
bidang teknik (tata ruang) kota.
Atas dasar pembagian wewenang itu, Menteri Pekerjaan
Umum mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986 tentang
Perencanaan Tata Ruang Kota, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kota.
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) adalah suatu rencana
pemanfaatan ruang kota, yang berisikan rencana pembangunan kota yang terkait
dengan ruang, sehingga tercapai tata ruang kota yang dituju dalam kurun waktu
tertentu dimasa yang akan datang. Rencana program pembangunan kota disusun
untuk 20 tahun ke depan dan dibagi dalam tahapan lima tahanan.
Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kota
Penyusunan rencana
tata ruang wilayah kota mengacu pada:
·
Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
·
pedoman
dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
·
rencana
pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan
rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
·
perkembangan
permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
·
upaya
pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota ;
·
keselarasan
aspirasi pembangunan kota ;
·
daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
·
rencana
pembangunan jangka panjang daerah;
·
rencana
tata ruang wilayah kota yang berbatasan; dan
·
rencana
tata ruang kawasan strategis kota.
Muatan, Fungsi, dan
Jangka Waktu Rencana Tata Ruang
Rencana tata ruang
wilayah kota memuat:
·
tujuan,
kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota ;
·
rencana
struktur ruang wilayah kota yang meliputi sistem perkotaan di
wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana
wilayah kota ;
·
rencana
pola ruang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung
kota dan kawasan budi daya kota;
·
penetapan
kawasan strategis kota;
·
arahan
pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama
jangka menengah lima tahunan; dan
·
ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan
umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif,
serta arahan sanksi.
Rencana tata ruang
wilayah kota menjadi pedoman untuk:
·
penyusunan
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
·
penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah daerah;
·
pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota;
·
mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
·
penetapan
lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
·
penataan
ruang kawasan strategis kota.
Rencana tata ruang wilayah
kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan
administrasi pertanahan. Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang
berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah
provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang,
rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Ruang Terbuka Hijau
Ketentuan perencanaan
tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud di atas berlaku mutatis
mutandis untuk perencanaan tata ruang wilayah kota, dengan ditambahkan:
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
·
rencana
penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
·
rencana
penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi
dan pusat pertumbuhan wilayah.
https://id.scribd.com/doc/173672519/Konsep-Dasar-Hukum-Tata-Ruang
http://www.penataanruang.com/perencanaan-tata-ruang-wilayah-kota.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar